Minggu, 06 April 2014

PPOB (Payment Point Online Bank)

PPOB (Payment Point Online Bank) adalah mekanisme pambayaran rekening listrik PLN yang bekerjasama dengan pihak perbankan, terkoneksi secara online real time, sehingga proses rekonsiliasi data transaksi dan dana lebih cepat dan akurat. PLN terakhir kali membuat kebijakan memperbaiki sistem pembayaran rekening listrik pelanggannya secara online dengan meluncurkan produk baik yang berupa postpaid maupun prepaid.

Pembayaran PPOB sudah sejalan dengan UU Perlindungan Konsumen, karena justru mengamanatkan kepada pelaku usaha untuk memberikan pilihan layanan yang lebih baik bagi konsumen di tanah air. Selain itu, tidak ada monopoli jasa pembayaran rekening. Dalam hal ini, PPOB PLN tetap terjaga dengan baik dan diberikan kepada kalangan profesional untuk terlibat aktif sehingga pelayanan pelanggan semakin baik dari waktu ke waktu.

PPOB tidak hanya lebih memudahkan layanan bagi pelanggan, namun juga memiliki multiflier effect yang luar biasa bagi masyarakat luas. Dengan adanya sistem PPOB ini, maka diharapkan BUMN dapat memberi peluang usaha baru untuk masyarakat guna membantu menekan angka pengangguran dan pemberdayaan ekonomi kecil di daerah sebagai salah satu program pemerintah mempercepat proses pembangunan.

1 komentar: